Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552231
KBLI 202052231

Aktivitas Kebandarudaraan

Kode & Judul KBLI 2025
52231 - Aktivitas Kebandarudaraan
Kode & Judul KBLI 2020
52231 - Aktivitas Kebandarudaraan
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, harus memiliki besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan yang tercantum dalam rencana bisnis, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor Transportasi, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas - penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron; - penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; - fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), dan kegiatan atau usaha jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara termasuk penyediaan hanggar pesawat udara, perbengkelan pesawat udara, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), dan depo pengisian bahan bakar pesawat udara (DPPU).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara5
2Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham5
3Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan5
4Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan5
5Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara5
2Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara5
3Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara5
4Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara5
5Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara5
6Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri5
7Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional5
8Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara5
9Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara5
10Memelihara kelestarian lingkungan5
11Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan5
12Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara5
13Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara5
2Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham5
3Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan5
4Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan5
5Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara5
2Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara5
3Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara5
4Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara5
5Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara5
6Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri5
7Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional5
8Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara5
9Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara5
10Memelihara kelestarian lingkungan5
11Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan5
12Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara5
13Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara5
2Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham5
3Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan5
4Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan5
5Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara5
2Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara5
3Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara5
4Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara5
5Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara5
6Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri5
7Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional5
8Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara5
9Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara5
10Memelihara kelestarian lingkungan5
11Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan5
12Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara5
13Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara5
2Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham5
3Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan5
4Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan5
5Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara5
2Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara5
3Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara5
4Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara5
5Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara5
6Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri5
7Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional5
8Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara5
9Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara5
10Memelihara kelestarian lingkungan5
11Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan5
12Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara5
13Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara5
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
2Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;-
3Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
4Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion;-
5Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

Petugas proteksi radiasi;dan

Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.
-
6Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau-
8Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
9Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
10Dokumen sistem manajemen10 Hari
11Dokumen program perawatan10 Hari
12Dokumen teknis fasilitas radiasi10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memastikan proses penyinaran dilakukan sesuai prinsip proteksi radiasi;-
2Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan;-
3Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
4Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
5Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
10 Hari
7Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan10 Hari
8Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10 Hari
9Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan10 Hari
10Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10 Hari
11Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10 Hari
12Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan10 Hari
13Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Buku pedoman pengoperasian bandar udara / heliport / waterbase (Aerodrome / Heliport / Water Aerodrome Manual)5 Tahun
3Program keamanan bandar udara yang mengacu kepada program keamanan penerbangan nasional5 Tahun
4Maklumat pelayanan5 Tahun
5Hanya untuk pelaku usaha berbentuk Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Bandar Udara Umum7 Hari
6Bukti bayar PNBP7 Hari
7Mengisi formulir data teknis Sertifikat/register bandar udara7 Hari
8Memiliki bukti pemenuhan ketentuan keselamatan penerbangan7 Hari
9Memiliki bukti pemenuhan ketentuan keamanan penerbangan7 Hari
10Memiliki bukti pemenuhan ketentuan pelayanan jasa kebandarudaraan7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan dalam pengoperasian bandar udara7 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.