Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552229
KBLI 202052229

Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
52229 - Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Single Purpose
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh; - aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; - aktivitas mercusuar; - pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya; - pengoperasian kapal floating production, storage and offloading (FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO) - aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Kelompok ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4291; - konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, lihat golongan 422, 429; - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, lihat subgolongan 7810.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1NasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air5
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan5
3Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi5
4Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)5
5Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan5
6Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air5
2Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal5
3Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan5
4Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan5
5Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan5
6Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud5
7Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1NasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air5
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan5
3Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi5
4Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)5
5Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan5
6Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air5
2Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal5
3Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan5
4Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan5
5Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan5
6Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud5
7Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1NasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air5
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan5
3Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi5
4Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)5
5Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan5
6Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air5
2Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal5
3Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan5
4Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan5
5Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan5
6Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud5
7Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2NasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air5
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan5
3Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi5
4Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)5
5Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan5
6Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air5
2Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal5
3Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan5
4Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan5
5Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan5
6Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud5
7Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha5
4Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya5
5Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat5
3Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang5
8Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha5
4Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya5
5Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat5
3Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang5
8Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha5
4Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya5
5Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat5
3Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang5
8Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha5
4Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya5
5Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat5
3Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang5
8Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1NasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.5
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha5
5Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah5
6Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut5
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat5
3Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1NasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.5
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha5
5Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah5
6Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut5
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat5
3Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1NasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.5
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha5
5Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah5
6Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut5
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat5
3Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2NasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.5
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha5
5Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah5
6Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut5
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat5
3Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.