Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552227
KBLI 202050112, 50132

Angkutan Perairan Pelabuhan

Kode & Judul KBLI 2025
52227 - Angkutan Perairan Pelabuhan
Kode & Judul KBLI 2020
50112 - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang
50132 - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang
Single Purpose
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan3
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat3
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.3
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
5Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
6Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan3
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan3
2Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat3
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan3
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan3
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat3
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.3
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
5Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
6Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan3
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan3
2Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat3
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan3
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan3
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat3
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.3
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
5Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
6Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan3
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan3
2Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat3
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan3
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan3
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat3
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.3
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
5Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
6Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan3
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan3
2Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat3
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan3
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.