Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552225
KBLI 202052225

Aktivitas Pengelolaan Kapal

Kode & Judul KBLI 2025
52225 - Aktivitas Pengelolaan Kapal
Kode & Judul KBLI 2020
52225 - Aktivitas Pengelolaan Kapal
Single Purpose
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Pengelolaan Kapal
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat5
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut5
5Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal5
5Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Pengelolaan Kapal
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat5
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut5
5Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal5
5Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Pengelolaan Kapal
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat5
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut5
5Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal5
5Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Pengelolaan Kapal
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Nasional dan/atau internasionalMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat5
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat5
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut5
5Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal5
5Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.