Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552224
KBLI 202052224

Aktivitas Pelabuhan Perikanan

Kode & Judul KBLI 2025
52224 - Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Kode & Judul KBLI 2020
52224 - Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, seperti pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan, dan lain-lain.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
11. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerahMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet-
2Memiliki timbangan-
3Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es-
4Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat-
5Memiliki selasar-
6Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan-
7Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja-
8Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan-
9Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerahGubernur
21. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerahMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sumber daya manusia tenaga bongkar muat15
2Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti forklift, crane, keranjang, atau pallet15
3Memiliki timbangan15
4Memiliki sarana pendinginan seperti cool box, atau es15
5Memiliki selasar15
6Memiliki sarana dan prasarana keselamatan kerja15
7Memiliki kendaraan pengangkut ikan berpendingin atau kendaraan yang dilengkapi dengan sarana untuk menjaga suhu ikan dan15
8Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet15
2Memiliki timbangan15
3Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es15
4Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat15
5Memiliki selasar15
6Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan15
7Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja15
8Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan15
9Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
11. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerahMenteri/Kepala Badan
2Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerahGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sumber daya manusia tenaga bongkar muat15
2Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti forklift, crane, keranjang, atau pallet15
3Memiliki timbangan15
4Memiliki sarana pendinginan seperti cool box, atau es15
5Memiliki selasar15
6Memiliki sarana dan prasarana keselamatan kerja15
7Memiliki kendaraan pengangkut ikan berpendingin atau kendaraan yang dilengkapi dengan sarana untuk menjaga suhu ikan dan15
8Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet15
2Memiliki timbangan15
3Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es15
4Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat15
5Memiliki selasar15
6Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan15
7Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja15
8Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan15
9Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerahGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
31. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerahMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sumber daya manusia tenaga bongkar muat15
2Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti forklift, crane, keranjang, atau pallet15
3Memiliki timbangan15
4Memiliki sarana pendinginan seperti cool box, atau es15
5Memiliki selasar15
6Memiliki sarana dan prasarana keselamatan kerja15
7Memiliki kendaraan pengangkut ikan berpendingin atau kendaraan yang dilengkapi dengan sarana untuk menjaga suhu ikan dan15
8Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet15
2Memiliki timbangan15
3Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es15
4Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat15
5Memiliki selasar15
6Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan15
7Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja15
8Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan15
9Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan15
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penetapan oleh menteri sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah pusat dan pemerintah daerah15
2Rencana operasional pelabuhan perikanan dan15
3Pernyataan kesiapan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan dengan melampirkan: a. Data fasilitas yang dimiliki beserta foto b. Data sumber daya manusia yang dimiliki dan c. Data ketersediaan anggaran operasional15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memfasilitasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan15
2Menerapkan sistem informasi kepelabuhanan perikanan dan15
3Melaporkan kegiatan pelabuhan perikanan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penetapan oleh menteri sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah pusat dan pemerintah daerah15
2Rencana operasional pelabuhan perikanan dan15
3Pernyataan kesiapan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan dengan melampirkan: a. Data fasilitas yang dimiliki beserta foto b. Data sumber daya manusia yang dimiliki dan c. Data ketersediaan anggaran operasional15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memfasilitasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan15
2Menerapkan sistem informasi kepelabuhanan perikanan dan15
3Melaporkan kegiatan pelabuhan perikanan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penetapan oleh menteri sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah pusat dan pemerintah daerah15
2Rencana operasional pelabuhan perikanan dan15
3Pernyataan kesiapan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan dengan melampirkan: a. Data fasilitas yang dimiliki beserta foto b. Data sumber daya manusia yang dimiliki dan c. Data ketersediaan anggaran operasional15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memfasilitasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan15
2Menerapkan sistem informasi kepelabuhanan perikanan dan15
3Melaporkan kegiatan pelabuhan perikanan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.