Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552223
KBLI 202052223

Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

Kode & Judul KBLI 2025
52223 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan
Kode & Judul KBLI 2020
52223 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran penyeberangan; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyebrangan
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiBupati/Walikota
2Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
3Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiMenteri/Kepala Badan
4Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:4
2Rencana tahapan Pembangunan4
3Rencana Pengoperasian Pelabuhan4
4Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan4
2Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah4
3Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyebrangan
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiBupati/Walikota
2Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
4Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:4
2Rencana tahapan Pembangunan4
3Rencana Pengoperasian Pelabuhan4
4Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan4
2Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah4
3Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyebrangan
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
4Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:4
2Rencana tahapan Pembangunan4
3Rencana Pengoperasian Pelabuhan4
4Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan4
2Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah4
3Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyebrangan
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiMenteri/Kepala Badan
4Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
5Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:4
2Rencana tahapan Pembangunan4
3Rencana Pengoperasian Pelabuhan4
4Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan4
2Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah4
3Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali4
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
2Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;-
3Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
4Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion;-
5Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

Petugas proteksi radiasi;dan

Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.
-
6Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau-
8Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
9Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
10Dokumen sistem manajemen10 Hari
11Dokumen program perawatan10 Hari
12Dokumen teknis fasilitas radiasi10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memastikan proses penyinaran dilakukan sesuai prinsip proteksi radiasi;-
2Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan;-
3Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
4Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
5Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
10 Hari
7Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan10 Hari
8Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10 Hari
9Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan10 Hari
10Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10 Hari
11Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10 Hari
12Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan10 Hari
13Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.