Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552109
KBLI 202003143, 03241, 03243, 03263, 52101, 52109, 66174, 66179

Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
52109 - Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
03241 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar
03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
03263 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
52101 - Pergudangan dan Penyimpanan
52109 - Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
66174 - Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi
66179 - Aktivitas Penunjang Perdagangan Berjangka Komoditi Lainnya
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; - aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain; - layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); - pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan-
2Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan-
3Laporan kegiatan usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan-
2Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan-
3Laporan kegiatan usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Seluruh PMDNGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan-
2Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Seluruh PMDNGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan-
2Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.