
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202552103
KBLI 202003143, 03241, 03243, 03263, 52103
Aktivitas Gudang Berikat
Kode & Judul KBLI 2025
52103 - Aktivitas Gudang Berikat
Kode & Judul KBLI 2020
03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
03241 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar
03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
03263 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52101; - pengoperasian gudang berpendingin di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52102; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52104; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52105; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52106; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52107.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan | - |
| 2 | Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan | - |
| 3 | Laporan kegiatan usaha | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan | - |
| 2 | Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan | - |
| 3 | Laporan kegiatan usaha | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh PMDN | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan | - |
| 2 | Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Seluruh PMDN | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan | - |
| 2 | Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.