Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202551202
KBLI 202051202, 51204

Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo

Kode & Judul KBLI 2025
51202 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo
Kode & Judul KBLI 2020
51202 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dalam Negeri untuk Kargo
51204 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, lihat kelompok 51201; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203; - transportasi antariksa untuk penumpang, lihat kelompok 51103.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:7
2Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)7
3Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.7
4Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara7
5Aspek ekonomi dan keuangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya7
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani7
3Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan7
4Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi7
5Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri7
6Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri7
7Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:7
2Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)7
3Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.7
4Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara7
5Aspek ekonomi dan keuangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya7
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani7
3Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan7
4Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi7
5Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri7
6Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri7
7Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:7
2Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)7
3Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.7
4Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara7
5Aspek ekonomi dan keuangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya7
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani7
3Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan7
4Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi7
5Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri7
6Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri7
7Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:7
2Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)7
3Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.7
4Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara7
5Aspek ekonomi dan keuangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya7
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani7
3Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan7
4Menutup asuransi tanggungjawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi7
5Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri7
6Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri7
7Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki perizinan berusaha angkutan udara niaga atau perizinan kegiatan angkutan udara bukan niaga5 Tahun
3Memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan5 Tahun
4Memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan5 Tahun
5Memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
6Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)5 Tahun
7Memiliki Quality Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
8Memiliki program keamanan angkutan udara5 Tahun
9Memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/CAS) dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara7 Hari
10Memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/ UAS) dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS)7 Hari
11Memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS)7 Hari
12Memiliki standar perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS)7 Hari
13Memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat ROC
Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan
7 Hari
2Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat ROC7 Hari
3Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)7 Hari
4Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan7 Hari
5Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan7 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Quality Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
3Operation Manual yang telah disahkan5 Tahun
4Company Maintenance Manual yang telah disahkan5 Tahun
5Safety Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
6MEL/CDL yang telah disahkan5 Tahun
7Airplane Flight Manual yang telah disahkan5 Tahun
8Maintenance Program yang telah disahkan5 Tahun
9Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)5 Tahun
10Bukti langganan Manual Perawatan dan pengoperasian pesawat udara dari pabrikan5 Tahun
11Bukti berlangganan Aeronautical Information Publication (AIP)5 Tahun
12Memiliki program keamanan angkutan udara5 Tahun
13Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki7 Hari
14Memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara7 Hari
15Memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu7 Hari
16Memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan:7 Hari
17Memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan7 Hari
18Memiliki program perawatan Pesawat Udara7 Hari
19Memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus7 Hari
20Memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan dan7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AOC
Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan
Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan
7 Hari
2Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AOC7 Hari
3Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)7 Hari
4Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan7 Hari
5Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan7 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.