Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202551102
KBLI 202051102, 51104, 51105, 51107

Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang

Kode & Judul KBLI 2025
51102 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2020
51102 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
Single Majority
51104 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
51105 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
51107 - Angkutan Udara untuk Wisata
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, bidang usaha ini termasuk ketentuan Single Majority: modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Kegiatan penerbangan wisata ini bertujuan menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya helicopter dan pesawat pribadi yang disewa secara khusus. Termasuk usaha penyewaan angkutan udara dengan operatornya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, lihat kelompok 51101; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat kelompok 77313; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, lihat subgolongan 8553; - ambulans udara, lihat golongan 869.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:7
2Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)7
3Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan7
4Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara7
5Aspek ekonomi dan keuangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya7
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani7
3Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan7
4Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi7
5Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial7
6Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri7
7Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri7
8Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:7
2Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)7
3Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan7
4Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara7
5Aspek ekonomi dan keuangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya7
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani7
3Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan7
4Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi7
5Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial7
6Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri7
7Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri7
8Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:7
2Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)7
3Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan7
4Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara7
5Aspek ekonomi dan keuangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya7
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani7
3Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan7
4Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi7
5Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial7
6Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri7
7Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri7
8Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB)
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,Menteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:7
2Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)7
3Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan7
4Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara7
5Aspek ekonomi dan keuangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya7
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani7
3Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang���undangan7
4Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi7
5Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar-golongan, serta strata ekonomi dan sosial7
6Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri7
7Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurangkurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri7
8Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki perizinan berusaha angkutan udara niaga atau perizinan kegiatan angkutan udara bukan niaga5 Tahun
3Memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan5 Tahun
4Memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan5 Tahun
5Memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
6Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)5 Tahun
7Memiliki Quality Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
8Memiliki program keamanan angkutan udara5 Tahun
9Memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/CAS) dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara7 Hari
10Memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/ UAS) dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS)7 Hari
11Memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS)7 Hari
12Memiliki standar perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS)7 Hari
13Memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat ROC
Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan
7 Hari
2Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat ROC7 Hari
3Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)7 Hari
4Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan7 Hari
5Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan7 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Quality Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
3Operation Manual yang telah disahkan5 Tahun
4Company Maintenance Manual yang telah disahkan5 Tahun
5Safety Management System Manual yang telah disahkan5 Tahun
6MEL/CDL yang telah disahkan5 Tahun
7Airplane Flight Manual yang telah disahkan5 Tahun
8Maintenance Program yang telah disahkan5 Tahun
9Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)5 Tahun
10Bukti langganan Manual Perawatan dan pengoperasian pesawat udara dari pabrikan5 Tahun
11Bukti berlangganan Aeronautical Information Publication (AIP)5 Tahun
12Memiliki program keamanan angkutan udara5 Tahun
13Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki7 Hari
14Memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara7 Hari
15Memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu7 Hari
16Memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan:7 Hari
17Memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan7 Hari
18Memiliki program perawatan Pesawat Udara7 Hari
19Memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus7 Hari
20Memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan dan7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AOC
Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan
Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan
7 Hari
2Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AOC7 Hari
3Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification)7 Hari
4Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan7 Hari
5Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan7 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.