Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202550223
KBLI 202050223

Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya

Kode & Judul KBLI 2025
50223 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
Kode & Judul KBLI 2020
50223 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
2Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
5Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
5Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
5Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
5Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Lembaga terkait7
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.