Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202550222
KBLI 202050222

Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus

Kode & Judul KBLI 2025
50222 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus
Kode & Judul KBLI 2020
50222 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi - angkutan kayu gelondongan/logs; - angkutan batangan pipa/besi/rel; - angkutan barang curah; - angkutan barang cair; - angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin; - angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; - angkutan peti kemas; - angkutan alat-alat berat; - angkutan barang khusus lainnya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.Bupati/Walikota
3Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
2Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.Bupati/Walikota
3Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
2Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
3Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.Bupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional dalam kabupaten/kota.Bupati/Walikota
2Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/KotaGubernur
2Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinyaGubernur
3Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat di wilayah administrasinyaBupati/Walikota
4Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepasMenteri/Kepala Badan
5Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:

rencana investasi;

rencana Kapal Perikanan; dan

rencana operasional yang meliputi:

alat penangkapan ikan;

range ukuran kapal perikanan;

daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;

pelabuhan pangkalan;

pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;

jumlah kapal perikanan;

rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;

pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan

daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
-
3Pelunasan PNBP atau retribusi daerah-
4Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:

rencana investasi;

rencana kapal perikanan; dan

rencana operasional yang meliputi:

alat penangkapan ikan;

range ukuran kapal perikanan;

daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;

pelabuhan pangkalan;

pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan

jumlah kapal perikanan.
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.