Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202550213
KBLI 202050213

Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata

Kode & Judul KBLI 2025
50213 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata
Kode & Judul KBLI 2020
50213 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Angkutan Sungai dan danau dengan Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Untuk Wisata (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang untuk wisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, baik untuk keperluan perorangan, kelompok, keluarga, maupun sosial.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani5
2Sertifikasi Pengawakan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau5
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan5
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin5
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani5
2Sertifikasi Pengawakan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau5
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan5
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin5
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.