Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202550211
KBLI 202050211

Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang

Kode & Judul KBLI 2025
50211 - Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2020
50211 - Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Angkutan Sungai dan danau Untuk Penumpang dengan Trayek Tetap dan Teratur (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Kelompok ini mencakup - pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat; - pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di perairan darat; - pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat; - pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional antar provinsi dan antar negaraMenteri/Kepala Badan
3Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsiGubernur
4Lingkup operasional dalam kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani7
2Sertifikasi Pengawakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau7
2Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7
3Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin7
4Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut7
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.