
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202550134
KBLI 202050215
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2025
50134 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2020
50215 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Propinsi (kecuali usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya) (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional, | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal | 7 |
| 2 | Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara | 7 |
| 3 | Kesesuaian lintas yang dilayani | 7 |
| 4 | Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan | 7 |
| 5 | Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta) | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan | 7 |
| 2 | Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan | 7 |
| 3 | Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya | 7 |
| 4 | Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.