
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202550132
KBLI 202050216
Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2025
50132 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2020
50216 - Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Propinsi (kecuali usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya) (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup Operasionalnya Antar-kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi | Gubernur |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal | 7 |
| 2 | Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara | 7 |
| 3 | Kesesuaian lintas yang dilayani | 7 |
| 4 | Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan | 7 |
| 5 | Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta) | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan | 7 |
| 2 | Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan | 7 |
| 3 | Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya | 7 |
| 4 | Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
