Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202550127
KBLI 202050143

Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang

Kode & Judul KBLI 2025
50127 - Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
Kode & Judul KBLI 2020
50143 - Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar3
2Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu3
3Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 1743
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat3
2Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal3
3Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan3
4Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan3
5Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang3
6Mematuhi semua ketentuan perundangundangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar3
2Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu3
3Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 1743
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat3
2Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal3
3Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan3
4Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan3
5Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang3
6Mematuhi semua ketentuan perundangundangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar3
2Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu3
3Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 1743
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat3
2Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal3
3Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan3
4Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan3
5Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang3
6Mematuhi semua ketentuan perundangundangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasionalMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar3
2Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu3
3Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 1743
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat3
2Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal3
3Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan3
4Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan3
5Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang3
6Mematuhi semua ketentuan perundangundangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.