Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202550126
KBLI 202050142

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus

Kode & Judul KBLI 2025
50126 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
Kode & Judul KBLI 2020
50142 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya . transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing; - aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang3
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja3
3Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)3
4Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
5Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit -74- dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia3
6Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
7Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau3
8Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
9Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri.3
10Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut3
2Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan3
3Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
4Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan3
5Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut3
6Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan3
7Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut3
8Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan3
9Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin3
10Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin3
11Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal3
12Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan3
13Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan dari kedatangan dan keberangkatan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang3
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja3
3Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)3
4Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
5Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit -74- dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia3
6Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
7Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau3
8Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
9Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri.3
10Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut3
2Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan3
3Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
4Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan3
5Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut3
6Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan3
7Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut3
8Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan3
9Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin3
10Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin3
11Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal3
12Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan3
13Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan dari kedatangan dan keberangkatan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang3
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja3
3Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)3
4Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
5Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit -74- dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia3
6Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
7Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau3
8Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
9Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri.3
10Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut3
2Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan3
3Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
4Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan3
5Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut3
6Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan3
7Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut3
8Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan3
9Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin3
10Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin3
11Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal3
12Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan3
13Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan dari kedatangan dan keberangkatan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasionalMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang3
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja3
3Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)3
4Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
5Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit -74- dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia3
6Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
7Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau3
8Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)3
9Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri.3
10Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut3
2Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan3
3Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
4Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan3
5Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut3
6Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan3
7Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut3
8Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan3
9Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin3
10Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin3
11Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal3
12Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan3
13Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan dari kedatangan dan keberangkatan3
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
11. Kapal pengangkut ikan berukuran paling kecil 20 (dua puluh) GT dan 2. Beroperasi antarnegaraMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan4
2Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun4
2Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan4
3Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan4
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
11. Kapal pengangkut ikan berukuran paling kecil 20 (dua puluh) GT dan 2. Beroperasi antarnegaraMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan4
2Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun4
2Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan4
3Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan4
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
21. Kapal pengangkut ikan berukuran paling kecil 20 (dua puluh) GT dan 2. Beroperasi antarnegaraMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan4
2Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun4
2Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan4
3Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan4
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha4
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/KotaGubernur
2Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinyaGubernur
3Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat di wilayah administrasinyaBupati/Walikota
4Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepasMenteri/Kepala Badan
5Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:

rencana investasi;

rencana Kapal Perikanan; dan

rencana operasional yang meliputi:

alat penangkapan ikan;

range ukuran kapal perikanan;

daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;

pelabuhan pangkalan;

pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;

jumlah kapal perikanan;

rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;

pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan

daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
-
3Pelunasan PNBP atau retribusi daerah-
4Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:

rencana investasi;

rencana kapal perikanan; dan

rencana operasional yang meliputi:

alat penangkapan ikan;

range ukuran kapal perikanan;

daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;

pelabuhan pangkalan;

pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan

jumlah kapal perikanan.
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.