
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202550126
KBLI 202050142
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
Kode & Judul KBLI 2025
50126 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
Kode & Judul KBLI 2020
50142 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya . transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing; - aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit -74- dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia | 3 |
| 6 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau | 3 |
| 8 | Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 9 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri. | 3 |
| 10 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan | 3 |
| 7 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 8 | Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 9 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
| 13 | Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan dari kedatangan dan keberangkatan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit -74- dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia | 3 |
| 6 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau | 3 |
| 8 | Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 9 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri. | 3 |
| 10 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan | 3 |
| 7 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 8 | Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 9 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
| 13 | Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan dari kedatangan dan keberangkatan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit -74- dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia | 3 |
| 6 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau | 3 |
| 8 | Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 9 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri. | 3 |
| 10 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan | 3 |
| 7 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 8 | Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 9 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
| 13 | Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan dari kedatangan dan keberangkatan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit -74- dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia | 3 |
| 6 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau | 3 |
| 8 | Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 9 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri. | 3 |
| 10 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan | 3 |
| 7 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 8 | Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 9 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
| 13 | Menyampai-kan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan dari kedatangan dan keberangkatan | 3 |
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu
4
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Kapal pengangkut ikan berukuran paling kecil 20 (dua puluh) GT dan 2. Beroperasi antarnegara | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan | 4 |
| 2 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 4 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun | 4 |
| 2 | Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan | 4 |
| 3 | Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan | 4 |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha | 4 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu
4
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Kapal pengangkut ikan berukuran paling kecil 20 (dua puluh) GT dan 2. Beroperasi antarnegara | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan | 4 |
| 2 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 4 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun | 4 |
| 2 | Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan | 4 |
| 3 | Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan | 4 |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha | 4 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu
4
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | 1. Kapal pengangkut ikan berukuran paling kecil 20 (dua puluh) GT dan 2. Beroperasi antarnegara | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna e. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan | 4 |
| 2 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 4 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Merealisasikan kapal pengangkut ikan, paling lambat 2 (dua) tahun | 4 |
| 2 | Memiliki surat izin kapal pengangkut ikan | 4 |
| 3 | Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan muatan dan | 4 |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha | 4 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/Kota | Gubernur |
| 2 | Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya | Gubernur |
| 3 | Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat di wilayah administrasinya | Bupati/Walikota |
| 4 | Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas | Menteri/Kepala Badan |
| 5 | Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti bayar PNBP | - |
| 2 | Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi: rencana investasi; rencana Kapal Perikanan; dan rencana operasional yang meliputi: alat penangkapan ikan; range ukuran kapal perikanan; daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan; pelabuhan pangkalan; pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; jumlah kapal perikanan; rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup; pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama. | - |
| 3 | Pelunasan PNBP atau retribusi daerah | - |
| 4 | Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi: rencana investasi; rencana kapal perikanan; dan rencana operasional yang meliputi: alat penangkapan ikan; range ukuran kapal perikanan; daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan; pelabuhan pangkalan; pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan jumlah kapal perikanan. | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
