
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202550125
KBLI 202050141
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
Kode & Judul KBLI 2025
50125 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
Kode & Judul KBLI 2020
50141 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper Untuk Barang (kecuali usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya) (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
| 3 | Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salina ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia | 3 |
| 6 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau | 3 |
| 8 | Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 9 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri | 3 |
| 10 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan | 3 |
| 11 | Crew list bagi tongkang bermesin | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 7 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 8 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 9 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Menyampa-ikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 13 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
| 4 | Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salina ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia | 3 |
| 6 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau | 3 |
| 8 | Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) | 3 |
| 9 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri | 3 |
| 10 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan | 3 |
| 11 | Crew list bagi tongkang bermesin | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 7 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 8 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 9 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Menyampa-ikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 13 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.