
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202550124
KBLI 202050135
Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
Kode & Judul KBLI 2025
50124 - Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
Kode & Judul KBLI 2020
50135 - Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
| 2 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar | 3 |
| 2 | Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin | 3 |
| 3 | Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu | 3 |
| 4 | Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174 | 3 |
| 5 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan | 3 |
| 2 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 3 | Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut | 3 |
| 5 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang | 3 |
| 7 | Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 8 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 9 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
| 2 | Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
| 3 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar | 3 |
| 2 | Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin | 3 |
| 3 | Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu | 3 |
| 4 | Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174 | 3 |
| 5 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan | 3 |
| 2 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 3 | Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut | 3 |
| 5 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang | 3 |
| 7 | Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 8 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 9 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
| 2 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar | 3 |
| 2 | Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin | 3 |
| 3 | Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu | 3 |
| 4 | Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174 | 3 |
| 5 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan | 3 |
| 2 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 3 | Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut | 3 |
| 5 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang | 3 |
| 7 | Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 8 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 9 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
| 3 | Lintas pelabuhan dalam kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
| 4 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar | 3 |
| 2 | Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin | 3 |
| 3 | Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu | 3 |
| 4 | Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174 | 3 |
| 5 | Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan | 3 |
| 2 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 3 | Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaranrakyat | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat) belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut | 3 |
| 5 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang | 3 |
| 7 | Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 8 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 9 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan | 3 |
| 10 | Melaporkan perubahan armada baik yang dimiliki maupun yang dioperasikan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 11 | Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dioperasikan, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal yang dioperasikan | 3 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.