
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202550111
KBLI 202050111
Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2025
50111 - Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2020
50111 - Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik melalui pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan pemerintah atau swasta lainnya, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. Kelompok ini juga mencakup - angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan perusahaan pemerintah dan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota. | Bupati/Walikota |
| 3 | Lintas pelabuhan antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Memiliki Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt | 3 |
| 6 | 000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) | 3 |
| 8 | Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau | 3 |
| 9 | Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage). | 3 |
| 10 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri | 3 |
| 11 | Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasika | 3 |
| 7 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 8 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 9 | Menyampaikan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 10 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari laporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 13 | Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
| 2 | Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota. | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Memiliki Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt | 3 |
| 6 | 000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) | 3 |
| 8 | Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau | 3 |
| 9 | Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage). | 3 |
| 10 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri | 3 |
| 11 | Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasika | 3 |
| 7 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 8 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 9 | Menyampaikan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 10 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari laporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 13 | Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota. | Bupati/Walikota |
| 2 | Lintas pelabuhan antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
| 3 | Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Memiliki Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt | 3 |
| 6 | 000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) | 3 |
| 8 | Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau | 3 |
| 9 | Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage). | 3 |
| 10 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri | 3 |
| 11 | Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasika | 3 |
| 7 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 8 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 9 | Menyampaikan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 10 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari laporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 13 | Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Angkutan Laut
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota. | Bupati/Walikota |
| 3 | Lintas pelabuhan antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi | Gubernur |
| 4 | Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang | 3 |
| 2 | Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja | 3 |
| 3 | Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan) | 3 |
| 4 | Memiliki Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) | 3 |
| 5 | Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt | 3 |
| 6 | 000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia | 3 |
| 7 | Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) | 3 |
| 8 | Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau | 3 |
| 9 | Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage). | 3 |
| 10 | Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri | 3 |
| 11 | Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut | 3 |
| 2 | Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan | 3 |
| 3 | Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
| 4 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan | 3 |
| 5 | Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut | 3 |
| 6 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasika | 3 |
| 7 | Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut | 3 |
| 8 | Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 9 | Menyampaikan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 10 | Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari laporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal | 3 |
| 11 | Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal | 3 |
| 12 | Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin | 3 |
| 13 | Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan | 3 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.