Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549300
KBLI 202049300

Transportasi Melalui Saluran Pipa

Kode & Judul KBLI 2025
49300 - Transportasi Melalui Saluran Pipa
Kode & Judul KBLI 2020
49300 - Angkutan Melalui Saluran Pipa
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; - transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; - transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup - distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; - pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional, lihat subgolongan 3520, 3530, dan 3600; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600; - transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk, lihat subgolongan 4923.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa15
2$4615
3$4815
4$4a15
5Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan15
6Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu15
7Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
2Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal15
3Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat15
4Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional15
5Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi15
6Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan15
7Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
8Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha15
9Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa15
2$4c15
3$4e15
4$5015
5Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan15
6Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu15
7Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
2Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal15
3Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat15
4Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional15
5Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi15
6Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan15
7Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
8Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha15
9Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa15
2$5215
3$5415
4$5615
5Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan15
6Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu15
7Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
2Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal15
3Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat15
4Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional15
5Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi15
6Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan15
7Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
8Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha15
9Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan administratif berupa Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)15
2[Teknis] Studi Kelayakan15
3[Teknis] Kesepakatan pengangkutan Karbon, untuk pengangkutan Karbon selain Karbon milik sendiri15
4[Teknis] Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
2Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi15
3Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup15
4Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan15
5Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya15
6Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia15
7Melaksanakan kewajiban penanganan kebocoran dalam transportasi Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
8Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data dan teknis15
9Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan15
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.