
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202549300
KBLI 202049300
Transportasi Melalui Saluran Pipa
Kode & Judul KBLI 2025
49300 - Transportasi Melalui Saluran Pipa
Kode & Judul KBLI 2020
49300 - Angkutan Melalui Saluran Pipa
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; - transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; - transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup - distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; - pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional, lihat subgolongan 3520, 3530, dan 3600; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600; - transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk, lihat subgolongan 4923.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa | 15 |
| 2 | $46 | 15 |
| 3 | $48 | 15 |
| 4 | $4a | 15 |
| 5 | Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan | 15 |
| 6 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu | 15 |
| 7 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 2 | Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal | 15 |
| 3 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat | 15 |
| 4 | Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional | 15 |
| 5 | Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 6 | Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan | 15 |
| 7 | Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 8 | Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha | 15 |
| 9 | Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa | 15 |
| 2 | $4c | 15 |
| 3 | $4e | 15 |
| 4 | $50 | 15 |
| 5 | Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan | 15 |
| 6 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu | 15 |
| 7 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 2 | Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal | 15 |
| 3 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat | 15 |
| 4 | Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional | 15 |
| 5 | Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 6 | Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan | 15 |
| 7 | Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 8 | Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha | 15 |
| 9 | Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa | 15 |
| 2 | $52 | 15 |
| 3 | $54 | 15 |
| 4 | $56 | 15 |
| 5 | Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan | 15 |
| 6 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu | 15 |
| 7 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 2 | Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal | 15 |
| 3 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat | 15 |
| 4 | Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional | 15 |
| 5 | Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 6 | Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan | 15 |
| 7 | Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 8 | Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha | 15 |
| 9 | Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan administratif berupa Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) | 15 |
| 2 | [Teknis] Studi Kelayakan | 15 |
| 3 | [Teknis] Kesepakatan pengangkutan Karbon, untuk pengangkutan Karbon selain Karbon milik sendiri | 15 |
| 4 | [Teknis] Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 2 | Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 3 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup | 15 |
| 4 | Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan | 15 |
| 5 | Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya | 15 |
| 6 | Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia | 15 |
| 7 | Melaksanakan kewajiban penanganan kebocoran dalam transportasi Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 8 | Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data dan teknis | 15 |
| 9 | Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.