Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549295
KBLI 202049229, 49422, 49426

Angkutan Sewa

Kode & Judul KBLI 2025
49295 - Angkutan Sewa
Kode & Judul KBLI 2020
49229 - Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
49422 - Angkutan Sewa
49426 - Angkutan Sewa Khusus
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi; - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir; - penyewaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan taksi, lihat kelompok 49293; - angkutan ojek motor, lihat kelompok 49296.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional kabupaten/ kota.Bupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional kabupaten/ kota.Bupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional kabupaten/ kota.Bupati/Walikota
2Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
3Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional kabupaten/ kota.Bupati/Walikota
2Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
3Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.