Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549294
KBLI 202049216, 49415, 49429

Angkutan Khusus

Kode & Judul KBLI 2025
49294 - Angkutan Khusus
Kode & Judul KBLI 2020
49216 - Angkutan Bus Khusus
49415 - Angkutan Darat Khusus Bukan Bus
49429 - Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan; - pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi ambulans, lihat kelompok 86994.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
2Lingkup operasional kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
4Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.