Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549292
KBLI 202049221, 49425

Angkutan Pariwisata

Kode & Judul KBLI 2025
49292 - Angkutan Pariwisata
Kode & Judul KBLI 2020
49221 - Angkutan Bus Pariwisata
49425 - Angkutan Darat Wisata
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata, lihat subgolongan 9329.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional nasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional nasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional nasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasional nasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
4Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
5Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.