Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549232
KBLI 202049432

Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus

Kode & Judul KBLI 2025
49232 - Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Kode & Judul KBLI 2020
49432 - Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau InternasionalMenteri/Kepala Badan
2Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ KotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat5
3Dokumen rencana lintasan5
4Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus5
5Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji5
6IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi5
2Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan5
3Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus5
4Melaksanakan sistem manajemen keselamatan5
5Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin5
8Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ KotaGubernur
2Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat5
3Dokumen rencana lintasan5
4Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus5
5Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji5
6IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi5
2Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan5
3Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus5
4Melaksanakan sistem manajemen keselamatan5
5Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin5
8Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ KotaGubernur
2Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat5
3Dokumen rencana lintasan5
4Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus5
5Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji5
6IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi5
2Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan5
3Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus5
4Melaksanakan sistem manajemen keselamatan5
5Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin5
8Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ KotaGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat5
3Dokumen rencana lintasan5
4Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus5
5Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji5
6IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi5
2Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan5
3Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus5
4Melaksanakan sistem manajemen keselamatan5
5Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan5
6Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun5
7Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin5
8Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.