Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549231
KBLI 202049431

Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Kode & Judul KBLI 2025
49231 - Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Kode & Judul KBLI 2020
49431 - Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti - transportasi barang dengan truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box). Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, lihat kelompok 49232.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan5
2Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji5
3Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
4Tersedianya fasilitas bongkar muat5
5IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui5
2Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan5
3Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang5
4Melaksanakan sistem manajemen keselamatan5
5Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan5
6Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan5
2Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji5
3Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
4Tersedianya fasilitas bongkar muat5
5IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui5
2Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan5
3Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang5
4Melaksanakan sistem manajemen keselamatan5
5Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan5
6Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan5
2Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji5
3Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
4Tersedianya fasilitas bongkar muat5
5IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui5
2Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan5
3Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang5
4Melaksanakan sistem manajemen keselamatan5
5Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan5
6Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan5
2Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji5
3Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
4Tersedianya fasilitas bongkar muat5
5IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui5
2Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan5
3Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang5
4Melaksanakan sistem manajemen keselamatan5
5Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan5
6Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur5
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana peredaran-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik, Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisonal, atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.