Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549222
KBLI 202049212, 49213, 49411, 49412

Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)

Kode & Judul KBLI 2025
49222 - Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
Kode & Judul KBLI 2020
49212 - Angkutan Bus Perbatasan
49213 - Angkutan bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
49411 - Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek
49412 - Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota; - angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.Bupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.Bupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.Bupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.Bupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.