Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549221
KBLI 202049211

Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)

Kode & Judul KBLI 2025
49221 - Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
Kode & Judul KBLI 2020
49211 - Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antarkota antar-provinsi.Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antarkota antar-provinsi.Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antarkota antar-provinsi.Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional antarkota antar-provinsi.Menteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.