Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549219
KBLI 202049219, 49419

Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang

Kode & Judul KBLI 2025
49219 - Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2020
49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
49419 - Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata dalam kota, lihat kelompok 49211; - angkutan kereta api perkotaan, lihat kelompok 49212; - angkutan perkotaan, lihat kelompok 49213; - angkutan perdesaan, lihat kelompok 49214.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
2Lingkup operasional kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
3Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
2Lingkup operasional kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup operasional kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Lingkup operasional antar provinsiMenteri/Kepala Badan
3Lingkup operasional dalam provinsiGubernur
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.