Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549213
KBLI 202049214, 49219, 49413

Angkutan Perkotaan

Kode & Judul KBLI 2025
49213 - Angkutan Perkotaan
Kode & Judul KBLI 2020
49214 - Angkutan Bus Kota
49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
49413 - Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211; - transportasi penumpang perdesaan, lihat kelompok 49214.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah khusus ibu kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang5
2Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)5
3Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor5
4Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan5
5Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal5
2Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan5
3Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan5
4Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha5
5Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan5
6Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi5
7Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik5
8Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan5
9Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala5
10Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan5
11Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan5
12Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS5
13Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan5
14Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan5
15Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun5
16Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun5
17Mematuhi ketentuan tarif5
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.