Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549211
KBLI 202049442

Angkutan Kereta Wisata dalam Kota

Kode & Judul KBLI 2025
49211 - Angkutan Kereta Wisata dalam Kota
Kode & Judul KBLI 2020
49442 - Angkutan Jalan Rel Wisata
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat kelompok 49111;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata, seperti kereta wisata mak itam di Sumatera Barat, kereta wisata danau Singkarak Sumatera Barat, kereta wisata lori Kaliraga Jawa Timur, kereta wisata Ambawara Jawa Tengah.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya ProvinsiGubernur
2Lingkup Operasionalnya Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Lingkup Operasionalnya NasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya14
2Izin usaha kegiatan pokok14
3Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan tanah14
2Melakukan perencanaan teknis14
3Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik14
4Sertifikat Standar usaha yang diverifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya NasionalMenteri/Kepala Badan
2Lingkup Operasionalnya Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Lingkup Operasionalnya ProvinsiGubernur
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya14
2Izin usaha kegiatan pokok14
3Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan tanah14
2Melakukan perencanaan teknis14
3Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik14
4Sertifikat Standar usaha yang diverifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata14
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya NasionalMenteri/Kepala Badan
2Lingkup Operasionalnya ProvinsiGubernur
3Lingkup Operasionalnya Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan30
2Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun30
3Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian30
4Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian30
5Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian30
6Data lapangan30
7Jadwal pelaksanaan30
8Metode pelaksanaan30
9Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan30
10Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan30
2Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan30
3Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasionalnya NasionalMenteri/Kepala Badan
2Lingkup Operasionalnya ProvinsiGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Lingkup Operasionalnya Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan30
2Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun30
3Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian30
4Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian30
5Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian30
6Data lapangan30
7Jadwal pelaksanaan30
8Metode pelaksanaan30
9Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan30
10Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan30
2Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan30
3Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan30
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Akte pendirian badan usaha;-
3Surat keterangan domisili perusahaan-
4NPWP-
5SIUP-
6Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang-
7Spesifikasi teknis jalur kereta api untuk perawatan, bangunan utama untuk perawatan, bangunan peralatan bantu perawatan sarana perkeretaapian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal-
8Memiliki kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang jalur kereta apinya akan disambungkan-
9Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL-
10Peta lokasi pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian-
11Spesifikasi teknis jalur kereta api untuk perawatan, bangunan utama untuk perawatan, bangunan peralatan bantu perawatan sarana perkeretaapian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
12Memiliki kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang jalur kereta apinya akan disambungkan30 Hari
13Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL30 Hari
14Peta lokasi pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian30 Hari
15Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian
Melaporkan kegiatan operasional pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian
30 Hari
2Melaksanakan pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku30 Hari
3Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
4Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
5Bertanggung jawab atas pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian30 Hari
6Melaporkan kegiatan operasional pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasional NasionalMenteri/Kepala Badan
2Lingkup Operasional Provinsi/ Lokasi berada di DKI JakartaGubernur
3Lingkup Operasional Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional prasarana perkeretapian dan telah lulus uji pertama;-
2Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian khusus;-
3Tersedianya tenaga pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi;-
4Menyediakan fasiitas perawatan sarana perkeretaapian; dan-
5Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian.-
6Pembangunan Prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama30 Hari
7Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Khusus30 Hari
8Tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki sertifikat kompetensi30 Hari
9Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian dan30 Hari
10Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan30 Hari
11Pembangunan Prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama30 Hari
12Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Khusus30 Hari
13Tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki sertifikat kompetensi30 Hari
14Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian dan30 Hari
15Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan30 Hari
16Pembangunan Prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama30 Hari
17Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Khusus30 Hari
18Tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki sertifikat kompetensi30 Hari
19Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian dan30 Hari
20Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus
Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pem-beri izin
30 Hari
2Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus
Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pem-beri izin
30 Hari
3Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus
Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pem-beri izin
30 Hari
4Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
5Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
6Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus30 Hari
7Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pem-beri izin30 Hari
8Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
9Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
10Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus30 Hari
11Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pem-beri izin30 Hari
12Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
13Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
14Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus30 Hari
15Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pem-beri izin30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Akte pendirian badan usaha-
3Surat keterangan domisili perusahaan-
4NPWP-
5Spesifikasi teknis peralatan khusus yang akan dioperasikan harus sesuai dengan standar spesifikasi teknis peralatan khusus yang ditetapkan oleh Menteri dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal-
6Memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum-
7Peralatan khusus yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji-
8Tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan-
9Memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan peralatan khusus-
10Menguasai fasilitas perawatan peralatan khusus-
11Spesifikasi teknis peralatan khusus yang akan dioperasikan harus sesuai dengan standar spesifikasi teknis peralatan khusus yang ditetapkan oleh Menteri dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
12Memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum30 Hari
13Peralatan khusus yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji30 Hari
14Tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan30 Hari
15Memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan peralatan khusus30 Hari
16Menguasai fasilitas perawatan peralatan khusus30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mengoperasikan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Melaksanakan perawatan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Melaporkan kegiatan operasional peralatan khusus setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian
30 Hari
2Mengoperasikan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku30 Hari
3Melaksanakan perawatan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku30 Hari
4Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
5Melaporkan kegiatan operasional peralatan khusus setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Sertifikat uji jalur untuk perawatan-
3Peralatan perawatan sesuai dengan standar dan telah dikalibrasi-
4Tenaga perawatan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian-
5Memiliki sistem dan prosedur perawatan-
6Sertifikat uji jalur untuk perawatan30 Hari
7Memiliki peralatan perawatan sesuai dengan standar dan telah dikalibrasi30 Hari
8Memiliki tenaga perawatan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian30 Hari
9Memiliki sistem dan prosedur perawatan30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas perawatan sarana perkeretaapian
Melaporkan kegiatan operasional perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian
30 Hari
2Melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku30 Hari
3Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
4Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
5Bertanggung jawab atas perawatan sarana perkeretaapian30 Hari
6Melaporkan kegiatan operasional perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1gambar teknis interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum5 Tahun
2data lapangan prasarana yang akan disambungkan5 Tahun
3jadwal pelaksanaan penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum5 Tahun
4metode kerja interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;5 Tahun
5peta lokasi penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta umum5 Tahun
6sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian;5 Tahun
7spesifikasi teknis jalur dan fasilitas operasi perkeretaapian yang akan disambungkan telah disahkan oleh Direktur
Jenderal, antara lain berupa:
1) sistem dan komponen jalur kereta api yang
disambungkan
2) sistem dan komponen peralatan persinyalan
perkeretaapian yang akan disambungkan;
3) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi yang
akan disambungkan;
4) sistem dan komponen instalasi Iistrik yang akan
disambungkan.
5 Tahun
8sertifikat pengujian pertama atau pengujian berkala prasarana perkeretaapian5 Tahun
9data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana
perkeretaapian dari masing-masing pihak yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan
5 Tahun
10kajian mengenai kebutuhan interkoneksi berupa kelayakan
ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan
efektifitas dan efisiensi apabila dilakukan interkoneksi serta
pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang
diakibatkan dari interkoneksi
5 Tahun
11Gambar teknis interkoneksi/ penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum60 Hari
12Data lapangan prasarana yang akan disambungkan60 Hari
13Jadwal pelaksanaan penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum60 Hari
14Metode kerja interkoneksi/ penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum60 Hari
15Peta lokasi penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum60 Hari
16Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian60 Hari
17Sertifikat pengujian pertama atau pengujian berkala prasarana perkeretaapian60 Hari
18Data petugas pengope-rasian prasarana per-keretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dari masing-masing pihak yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan60 Hari
19Perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum60 Hari
20Spesifikasi teknis jalur dan fasilitas operasi perkeretaapian yang akan disambungkan telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian antara lain berupa:
Sistem dan komponen jalur Kereta Api yang disambungkan
sistem dan komponen peralatan persinyalan
perkeretaapian yang akan disambungkan
sistem dan komponen peralatan telekomunikasi yang akan disambungkan
sistem dan komponen instalasi listrik yang akan disambungkan
60 Hari
21Kajian kebutuhan interkoneksi berupa ekonomi dan/atau finansial yang menggambarkan efektivitas dan efisiensi apabila dilakukan interkoneksi serta pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari interkoneksi60 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai Standar Interkoneksi Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus60 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan dioperasikan-
2Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana-
3Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatansarana-
4Tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat kecakapan-
5Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian-
6Bukti pengalihan kepemilikan izin operasi30 Hari
7Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana30 Hari
8Data lengkap prasarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelayakan30 Hari
9Data lengkap sarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelayakan30 Hari
10Data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/ keahlian di perusahaan yang akan mengalihkan izin operasi30 Hari
11Tersedianya petugas petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/ keahlian di perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus
Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin
30 Hari
2Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
3Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
4Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus30 Hari
5Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir data teknis Izin Peningkatan perkeretaapian khusus-
2Persyaratan yang harus diunggah oleh pelaku usaha :-
3Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus;-
4Rancang Bangun;-
5Gambar Teknis;-
6Data Lapangan;-
7Jadwal Pelaksanaan;-
8Spesifikasi Teknis;-
9Metode Pelaksanaan;-
10Bukti telah membebaskan tanah paling sedikit 5% dari total tanah yang dibutuhkan;-
11Amdal atau UKL - UPL.-
12Spesifikasi teknis60 Hari
13Metode pelaksanaan60 Hari
14Gambar teknis60 Hari
15Data lapangan60 Hari
16Rancang bangun60 Hari
17Formulir data teknis izin peningkatan perkeretaapian khusus60 Hari
18Jadwal pelaksanaan60 Hari
19Surat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus60 Hari
20Persyaratan yang harus diunggah oleh pelaku usaha60 Hari
21Bukti telah membebaskan tanah paling sedikit 5% dari total tanah yang dibutuhkan60 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Kewajiban Sesuai Standar Peningkatan Perkeretaapian Khusus60 Hari
2Memenuhi Kewajiban Sesuai Standar Peningkatan Perkeretaapian Khusus60 Hari
3Memenuhi Kewajiban Sesuai Standar Peningkatan Perkeretaapian Khusus60 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.