Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202549120
KBLI 202049120

Transportasi Kereta Api untuk Barang

Kode & Judul KBLI 2025
49120 - Transportasi Kereta Api untuk Barang
Kode & Judul KBLI 2020
49120 - Angkutan Jalan Rel untuk Barang
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - transportasi barang melalui jalur kereta jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian, pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta barang hasil industri. Proses transportasi ini dapat dilakukan dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan. Subgolongan ini juga mencakup - angkutan barang dengan kereta kabel atau gantung; - layanan traksi/penarikan yang disediakan untuk jarak jauh. Subgolongan ini tidak mencakup - pergudangan dan penyimpanan, lihat subgolongan 5210; - aktivitas stasiun barang, lihat kelompok 52212;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta industri dan lainnya.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian14
2Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan14
3Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian14
4Rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga terkait untuk pengangkutan Barang B3 dan Limbah B314
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian14
2Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan14
3Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian14
4Rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga terkait untuk pengangkutan Barang B3 dan Limbah B314
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Akte pendirian badan usaha;-
3Surat keterangan domisili perusahaan-
4NPWP-
5SIUP-
6Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang-
7Spesifikasi teknis jalur kereta api untuk perawatan, bangunan utama untuk perawatan, bangunan peralatan bantu perawatan sarana perkeretaapian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal-
8Memiliki kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang jalur kereta apinya akan disambungkan-
9Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL-
10Peta lokasi pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian-
11Spesifikasi teknis jalur kereta api untuk perawatan, bangunan utama untuk perawatan, bangunan peralatan bantu perawatan sarana perkeretaapian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
12Memiliki kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang jalur kereta apinya akan disambungkan30 Hari
13Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL30 Hari
14Peta lokasi pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian30 Hari
15Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian
Melaporkan kegiatan operasional pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian
30 Hari
2Melaksanakan pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku30 Hari
3Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
4Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
5Bertanggung jawab atas pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian30 Hari
6Melaporkan kegiatan operasional pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
NoParameterKewenangan
1Lingkup Operasional Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lingkup Operasional NasionalMenteri/Kepala Badan
3Lingkup Operasional Provinsi/ Lokasi berada di DKI JakartaGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan speksifikasi teknis sarana perkeretaapian dan 1 (satu) rangkaian cadangan;-
2Sarana perkeretaapian yang dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji;-
3Tersedianya awak sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecapakan, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perekeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;-
4Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh DJKA;-
5Menyediakan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian;-
6Lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan-
7Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.-
8Memiliki studi kelayakan paling sedikit memuat analisis mengenai :
Sosial ekonomi masyarakat

Angkutan

Perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian

Kelayakan teknik, ekonomi dan finansial;
-
9Memiliki studi kelayakan30 Hari
10Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian30 Hari
11Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama30 Hari
12Tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat30 Hari
13Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian30 Hari
14Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian30 Hari
15Lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya30 Hari
16Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan30 Hari
17Memiliki studi kelayakan30 Hari
18Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian30 Hari
19Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama30 Hari
20Tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat30 Hari
21Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian30 Hari
22Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian30 Hari
23Lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya30 Hari
24Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan30 Hari
25Memiliki studi kelayakan30 Hari
26Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian30 Hari
27Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama30 Hari
28Tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat30 Hari
29Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian30 Hari
30Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian30 Hari
31Lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya30 Hari
32Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
2Bertanggung jawab atas pengopeasian sarana perkeretaapian30 Hari
3Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian beserta kewajibannya
Mengoperasikan sarana perkeretaapian yang telah dinyatakan laik operasi, yang dibuktikan dengan sertifikat uji
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas pengopeasian sarana perkeretaapian
Melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jika menambah/ mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama atau menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian
30 Hari
4Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian beserta kewajibannya
Mengoperasikan sarana perkeretaapian yang telah dinyatakan laik operasi, yang dibuktikan dengan sertifikat uji
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas pengopeasian sarana perkeretaapian
Melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jika menambah/ mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama atau menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian
30 Hari
5Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian beserta kewajibannya
Mengoperasikan sarana perkeretaapian yang telah dinyatakan laik operasi, yang dibuktikan dengan sertifikat uji
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas pengopeasian sarana perkeretaapian
Melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jika menambah/ mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama atau menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian
30 Hari
6Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian beserta kewajibannya30 Hari
7Mengoperasikan sarana perkeretaapian yang telah dinyatakan laik operasi, yang dibuktikan dengan sertifikat uji30 Hari
8Melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
9Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
10Jika menambah/ mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama atau menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
11Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian beserta kewajibannya30 Hari
12Mengoperasikan sarana perkeretaapian yang telah dinyatakan laik operasi, yang dibuktikan dengan sertifikat uji30 Hari
13Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
14Bertanggung jawab atas pengopeasian sarana perkeretaapian30 Hari
15Melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
16Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
17Jika menambah/ mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama atau menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
18Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian beserta kewajibannya30 Hari
19Mengoperasikan sarana perkeretaapian yang telah dinyatakan laik operasi, yang dibuktikan dengan sertifikat uji30 Hari
20Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
21Bertanggung jawab atas pengopeasian sarana perkeretaapian30 Hari
22Melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
23Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
24Jika menambah/ mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama atau menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Akte pendirian badan usaha-
3Surat keterangan domisili perusahaan-
4NPWP-
5Spesifikasi teknis peralatan khusus yang akan dioperasikan harus sesuai dengan standar spesifikasi teknis peralatan khusus yang ditetapkan oleh Menteri dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal-
6Memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum-
7Peralatan khusus yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji-
8Tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan-
9Memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan peralatan khusus-
10Menguasai fasilitas perawatan peralatan khusus-
11Spesifikasi teknis peralatan khusus yang akan dioperasikan harus sesuai dengan standar spesifikasi teknis peralatan khusus yang ditetapkan oleh Menteri dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
12Memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum30 Hari
13Peralatan khusus yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji30 Hari
14Tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan30 Hari
15Memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan peralatan khusus30 Hari
16Menguasai fasilitas perawatan peralatan khusus30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mengoperasikan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Melaksanakan perawatan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Melaporkan kegiatan operasional peralatan khusus setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian
30 Hari
2Mengoperasikan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku30 Hari
3Melaksanakan perawatan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku30 Hari
4Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
5Melaporkan kegiatan operasional peralatan khusus setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Sertifikat uji jalur untuk perawatan-
3Peralatan perawatan sesuai dengan standar dan telah dikalibrasi-
4Tenaga perawatan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian-
5Memiliki sistem dan prosedur perawatan-
6Sertifikat uji jalur untuk perawatan30 Hari
7Memiliki peralatan perawatan sesuai dengan standar dan telah dikalibrasi30 Hari
8Memiliki tenaga perawatan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian30 Hari
9Memiliki sistem dan prosedur perawatan30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
Bertanggung jawab atas perawatan sarana perkeretaapian
Melaporkan kegiatan operasional perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian
30 Hari
2Melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku30 Hari
3Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian30 Hari
4Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup30 Hari
5Bertanggung jawab atas perawatan sarana perkeretaapian30 Hari
6Melaporkan kegiatan operasional perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian30 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.