Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547772
KBLI 202047772, 47892, 47919, 47996

Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG

Kode & Judul KBLI 2025
47772 - Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG
Kode & Judul KBLI 2020
47772 - Perdagangan Eceran Gas Elpiji
47892 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya
47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47996 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Bakar Dan Minyak Pelumas
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
20
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li>
<li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li>
<li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;-
2Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;-
3Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;-
4Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;-
5Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
20
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li>
<li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li>
<li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;-
2Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;-
3Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;-
4Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;-
5Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
20
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li>
<li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li>
<li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;-
2Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;-
3Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;-
4Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;-
5Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
20
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li>
<li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li>
<li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;-
2Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;-
3Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;-
4Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;-
5Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)Menteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)Menteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku-
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.