Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547763
KBLI 202047763, 47845, 47919, 47999

Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama

Kode & Judul KBLI 2025
47763 - Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama
Kode & Judul KBLI 2020
47763 - Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47845 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan akarisida.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
4PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan umum:

Mengisi formulir pendaftaran

Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk

Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

Memiliki bukti pembayaran PNBP

Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
-
2Persyaratan khusus:

Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahay-akan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membaha-yakan pengguna dan mengkonta-minasi lingkungan (keanekara-gaman hayati, air, tanah dan udara)
-
3A. Pendaftaran Baru
Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
4Mengisi formulir pendaftaran5 Hari
5Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk5 Hari
6Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek5 Hari
7Memiliki bukti pembayaran PNBP5 Hari
8Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri5 Hari
9Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
5 Hari
10Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Pendaftaran Ulang
5 Hari
11Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
12Mengisi formulir pendaftaran5 Hari
13Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk5 Hari
14Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk5 Hari
15Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek5 Hari
16Memiliki bukti pembayaran PNBP5 Hari
17Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu
C. Perubahan Warna Formula
Persyaratan umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
18Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
19Persyaratan Teknis:
Dokumen Hasil Uji Mutu
D. Perubahan Produsen/Asal Formula
Persyaratan umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
20Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
21Dokumen Surat Kerjasama atau penunjukkan sebagai distributor dari produsen baru5 Hari
22Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
5 Hari
23Dokumen laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan
5 Hari
24Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
25Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk
Perubahan Merek Dagang
5 Hari
26Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
27Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
28Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang5 Hari
29Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM
Pengalihan Nomor Pendaftaran
5 Hari
30Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
31Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
32Dokumen Akta Notaris Perjanjian Pengalihan5 Hari
33Dokumen NIB Perusahaan Penerima Pengalihan5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan
5 Hari
2Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)5 Hari
3Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan5 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1A. Pendaftaran Pestisida (Percobaan)
Persyaratan Umum:
Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi
30 Hari
2Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran30 Hari
3Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek30 Hari
4Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri dengan melampirkan:
Data iritasi mata dan kulit dan sensitisasi pada kulit formulasi pestisida
Data toksisitas akut oral dermal formulasi pestisida
30 Hari
5Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access)30 Hari
6Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license)30 Hari
7$77-
8Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida30 Hari
9Persyaratan Teknis:
Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu
30 Hari
10Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida dan30 Hari
11Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.30 Hari
12Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan.30 Hari
13B. Pendaftaran Pestisida (Tetap)
Pendaftaran Baru
Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida.
30 Hari
14Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan aktraktan.30 Hari
15Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan antraktan30 Hari
16Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida30 Hari
17Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi30 Hari
181 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran dan30 Hari
19Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.30 Hari
20Hasil pengujian residu dipersyaratkan terhadap 12 (dua belas) komoditas sayuran dan buah30 Hari
21Pendaftaran Ulang
Laporan Hasil Uji Mutu
30 Hari
22Laporan Hasil uji efikasi terhadap semua organisme dan komoditi sasaran yang telah terdaftar > 10 tahun30 Hari
23Pendaftaran Bahan Teknis Pestisida
Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis
30 Hari
24Laporan Hasil Uji Mutu30 Hari
25Pendaftaran Pestisida Untuk Ekspor
Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis
30 Hari
26Laporan Hasil Uji Mutu30 Hari
27Pendaftaran Pestisida (Perubahan Nama Formulasi)
Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang
30 Hari
28Dokumen nomor pendaftaran Pestisida30 Hari
29Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk Dagang dari HKI MENKUMHAM30 Hari
30Pendaftaran pestisida (Perubahan dosis/konsentrasi)
Telah memiliki nomor pendaftaran izin tetap yang masih berlaku
30 Hari
31Melampirkan laporan Hasil Uji Efikasi30 Hari
32Pendaftaran Pestisida (Perluasan Penggunaan)
Dokumen Nomor Pendaftaran Pestisida
30 Hari
33Dokumen Laporan Uji Efikasi30 Hari
34Pendaftaran Pestisida (Peralihan Pemegang Nomor Pendaftaran)
Dokumen Surat Perjanjian serah terima
30 Hari
35Dokumen nomor pendaftaran pestisida30 Hari
36Dokumen NIB Pemilik Baru Pestisida30 Hari
37C. Pendaftaran Pestisida (Sementara)
Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud
30 Hari
38Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis30 Hari
39Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks)30 Hari
40Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun30 Hari
41Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.-
2Memenuhi syarat pendaftaran.-
3Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)
30 Hari
4Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)
30 Hari
5Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) dan
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan.
30 Hari
6Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis)30 Hari
7Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)30 Hari
8bulan)30 Hari
9Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi)30 Hari
10Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)30 Hari
11bulan)30 Hari
12Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) dan30 Hari
13Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan.30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum:

Mengisi formulir pendaftaran

Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

Memiliki bukti pembayaran PNBP

Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
-
2Persyaratan khusus:

Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontamin-asi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)
-
3A. Pendaftaran Baru
Persyaratan Umum
Mengisi formulir pendaftaran
10 Hari
4Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk10 Hari
5Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek10 Hari
6Memiliki bukti pembayaran PNBP10 Hari
7Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri10 Hari
8Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
10 Hari
9Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Pendaftaran Ulang
10 Hari
10Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
11Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
12Sertifikat/Bukti Pendaftaran Merek Dagang dari HKI MENKUMHAM.10 Hari
13Sertifikat SPPT SNI bagi pupuk yang wajib SNI10 Hari
14Surat Pengantar Pembayaran PNBP dan Bukti Pembayaran PNBP10 Hari
15Konsep desain label kemasan.10 Hari
16Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri10 Hari
17Persyaratan Teknis
Pendaftaran Ulang 5 tahun: Dokumen Hasil Uji Mutu
10 Hari
18Pendaftaran ulang 10 tahun:
Dokumen hasil uji mutu dan
Dokumen hasil uji efektifitas
Perubahan Warna Formula
10 Hari
19Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
20Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
21Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
D. Perubahan Produsen/Asal Formula
Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
22Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
23Dokumen Surat Kerjasama atau penunjukkan sebagai distributor dari produsen baru10 Hari
24Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
10 Hari
25Dokumen laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan
10 Hari
26Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
27Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk
Perubahan Merek Dagang
10 Hari
28Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
29Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
30Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang10 Hari
31Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM
Pengalihan Nomor Pendaftaran
10 Hari
32Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
33Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
34Dokumen Akta Notaris Perjanjian Pengalihan10 Hari
35Dokumen NIB Perusahaan Penerima Pengalihan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan
10 Hari
2Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)10 Hari
3Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.