
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202547729
KBLI 202047729, 47849, 47911, 47993
Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
47729 - Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47849 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium dan YBDI YTDL
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan baku sediaan farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; dan alat kesehatan lainnya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan obat farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; serta alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kesehatan untuk hewan antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran hewan seperti (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah, dan lainnya), alat kesehatan hewan, dan alat-alat diagnosa medis, dan lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
20
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH | 20 |
| 2 | Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu | 20 |
| 3 | Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP) | 20 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 20 |
| 2 | Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 20 |
| 3 | Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. | 20 |
| 4 | Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH). | 20 |
| 5 | Memiliki sarana prasarana usaha. | 20 |
| 6 | Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha. | 20 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
20
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH | 20 |
| 2 | Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu | 20 |
| 3 | Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP) | 20 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 20 |
| 2 | Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 20 |
| 3 | Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. | 20 |
| 4 | Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH). | 20 |
| 5 | Memiliki sarana prasarana usaha. | 20 |
| 6 | Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha. | 20 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
20
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH | 20 |
| 2 | Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu | 20 |
| 3 | Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP) | 20 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 20 |
| 2 | Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 20 |
| 3 | Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. | 20 |
| 4 | Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH). | 20 |
| 5 | Memiliki sarana prasarana usaha. | 20 |
| 6 | Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha. | 20 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
20
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH | 20 |
| 2 | Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu | 20 |
| 3 | Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP) | 20 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 20 |
| 2 | Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 20 |
| 3 | Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. | 20 |
| 4 | Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH). | 20 |
| 5 | Memiliki sarana prasarana usaha. | 20 |
| 6 | Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha. | 20 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Gubernur |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan Umum : Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel | - |
| 2 | Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan: Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota | - |
| 3 | Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi: Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan | - |
| 4 | Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan: surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan Form data Umum dan Khusus unit usaha | 14 Hari |
| 5 | Persyaratan teknis meliputi: Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan | 14 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan | 14 Hari |
| 2 | Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan | 14 Hari |
| 3 | Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan | 14 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.