Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547727
KBLI 202047727, 47843, 47911, 47993

Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan

Kode & Judul KBLI 2025
47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan
Kode & Judul KBLI 2020
47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47843 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.-
2Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
3Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.-
4Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.-
5Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.-
6Dokumen struktur organisasi.-
7Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.-
8Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.-
9Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan-
10Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.-
2Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
3Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.-
4Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.-
5Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.-
6Dokumen struktur organisasi.-
7Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.-
8Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.-
9Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan-
10Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.-
2Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
3Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.-
4Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.-
5Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.-
6Dokumen struktur organisasi.-
7Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.-
8Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.-
9Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan-
10Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.-
2Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
3Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.-
4Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.-
5Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.-
6Dokumen struktur organisasi.-
7Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.-
8Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.-
9Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan-
10Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.