
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202547725
KBLI 202047725, 47849, 47911, 47993
Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia
Kode & Judul KBLI 2025
47725 - Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia
Kode & Judul KBLI 2020
47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk Manusia
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47849 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium dan YBDI YTDL
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman,
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia, seperti termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu dengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi dan alat kesehatan untuk manusia, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Alat Kesehatan
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyediakan: a. Data Sumber Daya Manusia (SDM) b. Data sarana dan prasarana c. Daftar alat kesehatan yang dijual | - |
| 2 | Memiliki penanggung jawab pendidikan Diploma III dan telah mengikuti pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik | - |
| 3 | Mengedarkan produk alat kesehatan tertentu yang telah memiliki izin edar | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Alat Kesehatan
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyediakan: a. Data Sumber Daya Manusia (SDM) b. Data sarana dan prasarana c. Daftar alat kesehatan yang dijual | - |
| 2 | Memiliki penanggung jawab pendidikan Diploma III dan telah mengikuti pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik | - |
| 3 | Mengedarkan produk alat kesehatan tertentu yang telah memiliki izin edar | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Alat Kesehatan
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyediakan: a. Data Sumber Daya Manusia (SDM) b. Data sarana dan prasarana c. Daftar alat kesehatan yang dijual | - |
| 2 | Memiliki penanggung jawab pendidikan Diploma III dan telah mengikuti pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik | - |
| 3 | Mengedarkan produk alat kesehatan tertentu yang telah memiliki izin edar | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Alat Kesehatan
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyediakan: a. Data Sumber Daya Manusia (SDM) b. Data sarana dan prasarana c. Daftar alat kesehatan yang dijual | - |
| 2 | Memiliki penanggung jawab pendidikan Diploma III dan telah mengikuti pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik | - |
| 3 | Mengedarkan produk alat kesehatan tertentu yang telah memiliki izin edar | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan | - |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Penjualan eceran, jenis produk tertentu, dan cakupan distribusi dalam satu Provinsi | Gubernur |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti Pembayaran Retribusi (jika ada); | - |
| 2 | KTP Peserta Pelatihan; dan | - |
| 3 | Ijasah Peserta Pelatihan (minimal DIII semua bidang ilmu). | - |
| 4 | Daftar produk Alat Kesehatan yang akan dijual; | - |
| 5 | Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama menjalankan usaha toko Alat Kesehatan. | - |
| 6 | Identitas penanggung jawab toko alat kesehatan | 7 Hari |
| 7 | Daftar sarana dan prasarana berupa denah, foto sarana | 7 Hari |
| 8 | Daftar alat kesehatan yang dijual | 7 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan penjualan produk secara eceran | 7 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.