Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547724
KBLI 202047724, 47844, 47911, 47993

Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia

Kode & Judul KBLI 2025
47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia
Kode & Judul KBLI 2020
47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47844 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kosmetik untuk manusia, seperti - perdagangan eceran kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); - perdagangan eceran wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum); - perdagangan eceran kosmetik untuk rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); - perdagangan eceran kosmetik untuk kuku (base coat, kuteks kuku/nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); - perdagangan eceran kosmetik untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); - perdagangan eceran untuk cukur (sabun cukur, shaving cream); - perdagangan eceran kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); - perdagangan eceran kosmetik lainnya, misalnya bedak badan, kapas kecantikan, dan bedak bayi. Contohnya toko kosmetik.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik untuk manusia, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Kosmetika
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha-
2Mengedarkan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar/ notifikasi sesuai ketentuan-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Kosmetika
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha-
2Mengedarkan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar/ notifikasi sesuai ketentuan-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Kosmetika
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha-
2Mengedarkan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar/ notifikasi sesuai ketentuan-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Kosmetika
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha-
2Mengedarkan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar/ notifikasi sesuai ketentuan-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.-
2Melaporkan efek samping obat yang serius.-
3Melaporkan progres uji klinik.-
4Melaporkan berakhirnya uji klinik-
5Melaporkan penghentian uji klinik.-
6Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
3Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
4Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
3Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
4Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika-
2Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika-
3Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal-
4Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan-
5Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika-
6Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika-
7Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan-
8Khusus untuk Perubahan Administrasi :

Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).

Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)

Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau

Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
-
9Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.-
2Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
3Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
3Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
4Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
3Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
4Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.