Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547723
KBLI 202047723, 47843, 47911, 47993

Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia

Kode & Judul KBLI 2025
47723 - Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia
Kode & Judul KBLI 2020
47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47843 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat bahan alam, meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya untuk manusia yang bahannya antara lain berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk/serbuk dan bentuk cair, serta suplemen kesehatan dan obat kuasi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha-
2Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha-
2Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha-
2Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha-
2Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka-
3Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional-
4Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melengkapi dokumen registrasi.-
2Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan obat tradisional-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen administratif; dan-
2Dokumen teknis berupa formula produk, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Obat Kuasi.-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi-
5Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melengkapi dokumen registrasi-
2Memenuhi Standar Izin Edar Obat Kuasi berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kodeks Kosmetika Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka-
3Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional-
4Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melengkapi dokumen registrasi.-
2Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan obat tradisional-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.