
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202547722
KBLI 202047722, 47842, 47911, 47993
Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia Selain di Apotek
Kode & Judul KBLI 2025
47722 - Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia Selain di Apotek
Kode & Judul KBLI 2020
47722 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47842 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Farmasi
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di toko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk penjualan obat secara keliling dan melalui internet.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya adalah toko obat.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
TOKO OBAT
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
TOKO OBAT
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
TOKO OBAT
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
TOKO OBAT
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
