Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547721
KBLI 202047721, 47911, 47993

Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek

Kode & Judul KBLI 2025
47721 - Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek
Kode & Judul KBLI 2020
47721 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk manusia di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
APOTEK
Jangka Waktu
9
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Denah bangunan9
2Daftar sarana, prasarana dan peralatan9
3Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki9
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun9
2Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan9
3Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan9
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
APOTEK
Jangka Waktu
9
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Denah bangunan9
2Daftar sarana, prasarana dan peralatan9
3Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki9
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun9
2Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan9
3Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan9
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
APOTEK
Jangka Waktu
9
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Denah bangunan9
2Daftar sarana, prasarana dan peralatan9
3Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki9
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun9
2Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan9
3Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan9
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
APOTEK
Jangka Waktu
9
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Denah bangunan9
2Daftar sarana, prasarana dan peralatan9
3Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki9
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun9
2Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan9
3Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan9
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.