Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547513
KBLI 202047513, 47912, 47994

Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit

Kode & Judul KBLI 2025
47513 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
Kode & Judul KBLI 2020
47513 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47994 - Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
4Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.