Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547302
KBLI 202047302, 47892, 47919, 47996

Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar

Kode & Judul KBLI 2025
47302 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar
Kode & Judul KBLI 2020
47302 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47892 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya
47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47996 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Bakar Dan Minyak Pelumas
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional5
2Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas5
3Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas5
4Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas5
5Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait5
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.