Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547222
KBLI 202047222, 47826, 47911, 47992

Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Kode & Judul KBLI 2025
47222 - Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol
Kode & Judul KBLI 2020
47222 - Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47826 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
KBLI 47826 dengan ruang lingkup perdagangan minuman beralkohol, tidak dapat diusahakan oleh penanam modal.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada Pasal 14 bahwa penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh Pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB), atau di toko Pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, atau toko pengecer lainnya dengan luas lantai penjualan paling sedikit 12 m2. Sehingga Minuman Beralkohol tidak dapat diperdagangkan di kaki lima dan los pasar.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana peredaran-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik, Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisonal, atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.