Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547221
KBLI 202047221, 47826, 47911, 47992

Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Kode & Judul KBLI 2025
47221 - Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
Kode & Judul KBLI 2020
47221 - Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47826 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
KBLI 47826 dengan ruang lingkup perdagangan minuman beralkohol, tidak dapat diusahakan oleh penanam modal.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada Pasal 14 bahwa penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh Pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB), atau di toko Pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, atau toko pengecer lainnya dengan luas lantai penjualan paling sedikit 12 m2. Sehingga Minuman Beralkohol tidak dapat diperdagangkan di kaki lima dan los pasar.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKMB TBB)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perseorangan5
2Surat penunjukkan dari ITMB kepada Toko Bebas Bea sebagai pengecer Minuman Beralkohol5
3Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan5
4Bagi Pengecer Minuman Beralkohol pada TBB yang mengajukan perpanjangan SKP-TBB, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga5
2TBB sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Orang yang bepergian keluar negeri atau b. Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan5
3TBB sebagai pengecer yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik b. Pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya atau c. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan5
4Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain5
5Mengajukan perubahan SKPTBB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPTBB5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKMB TBB)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perseorangan5
2Surat penunjukkan dari ITMB kepada Toko Bebas Bea sebagai pengecer Minuman Beralkohol5
3Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan5
4Bagi Pengecer Minuman Beralkohol pada TBB yang mengajukan perpanjangan SKP-TBB, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga5
2TBB sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Orang yang bepergian keluar negeri atau b. Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan5
3TBB sebagai pengecer yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik b. Pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya atau c. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan5
4Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain5
5Mengajukan perubahan SKPTBB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPTBB5
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penetapan dari Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan B dan/atau Golongan C5
2Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar5
3Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha5
4Bagi Pengecer yang mengajukan perpanjangan SKP-B&C, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga5
2Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan5
3Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain5
4Mengajukan perubahan SKP-B&C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKP-B&C5
5Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/ Walikota setempat5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penetapan dari Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan B dan/atau Golongan C5
2Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar5
3Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha5
4Bagi Pengecer yang mengajukan perpanjangan SKP-B&C, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga5
2Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan5
3Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain5
4Mengajukan perubahan SKP-B&C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKP-B&C5
5Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/ Walikota setempat5
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan Berusaha sebagai Supermarket/Hypermarket atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan A5
2Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar5
3Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga5
2Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan5
3Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain5
4Mengajukan perubahan SKPA apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPA5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan Berusaha sebagai Supermarket/Hypermarket atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan A5
2Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar5
3Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga5
2Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan5
3Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain5
4Mengajukan perubahan SKPA apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPA5
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.