
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202547219
KBLI 202047219, 47819, 47919, 47991
Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
47219 - Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
47219 - Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47819 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47991 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216, seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu,
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 4 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Gubernur |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan Umum : Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel | - |
| 2 | Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan: Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota | - |
| 3 | Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi: Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan | - |
| 4 | Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan: surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan Form data Umum dan Khusus unit usaha | 14 Hari |
| 5 | Persyaratan teknis meliputi: Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan | 14 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan | 14 Hari |
| 2 | Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan | 14 Hari |
| 3 | Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan | 14 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan Khusus : Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan Nomor kontrol veteriner Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang | - |
| 2 | Persyaratan Umum : Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini | - |
| 3 | $77 | - |
| 4 | Persyaratan Administrasi Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri Profil perusahaan | 7 Hari |
| 5 | Alur proses | 7 Hari |
| 6 | Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22OOOIBRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha | 7 Hari |
| 7 | Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan) | 7 Hari |
| 8 | Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan) | 7 Hari |
| 9 | Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar | 7 Hari |
| 10 | Surat perjanjian kerja sama jika produk diproduksi oleh pihak lain (toll manufacturing) | 7 Hari |
| 11 | Produk hewan yang diproduksi di luar negeri: Profil perusahaan pengimpor | 7 Hari |
| 12 | Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22OOOIBRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha | 7 Hari |
| 13 | Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan) | 7 Hari |
| 14 | Surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan | 7 Hari |
| 15 | Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar. | 7 Hari |
| 16 | Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia: Profil perusahaan | 7 Hari |
| 17 | Alur proses produksi | 7 Hari |
| 18 | Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti | 7 Hari |
| 19 | HACCP/ISO 22000/BRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha | 7 Hari |
| 20 | Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan) atau | 7 Hari |
| 21 | Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan) | 7 Hari |
| 22 | Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar. | 7 Hari |
| 23 | Persyaratan Teknis Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan teknis untuk: a. Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri: Berasal dari unit usaha yang memiliki NKV sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 24 | Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk Hewan yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian | 7 Hari |
| 25 | Memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 26 | Rancangan label pada kemasan produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan | 7 Hari |
| 27 | Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan. Produk hewan yang dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia: | 7 Hari |
| 28 | Berasal dari Negara dan Unit Usaha yang sudah disetujui pemasukannya | 7 Hari |
| 29 | Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan dari negara asal yang dibuktikan dengan dokumen: Sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health) Fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin) Fotokopi sertifikat analisis (Certificate of Analysis), dan Fotokopi sertifikat halal (Certificate of Halal) bagi yang dipersyaratkan. | 7 Hari |
| 30 | Rancangan label pada kemasan Produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan | 7 Hari |
| 31 | Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan. Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan. | 7 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $79 | 7 Hari |
| 2 | Laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya sebagaimana dimaksud pada angka 3,4 dan 5 terdiri atas: jumlah produksi atau diimpor per jenis produk jumlah dan peredaran informasi penarikan produk dan hasil uji fisik, biologi dan kimia dari laboratorium terakreditasi | 7 Hari |
| 3 | Mencantumkan nomor registrasi Produk Hewan pada label dan kemasan | 7 Hari |
| 4 | Pencantuman nomor Registrasi pada label dan kemasan harus mudah dibaca dan menggunakan bahan yang tidak mudah lepas, tidak mudah luntur, serta tidak mudah rusak | 7 Hari |
| 5 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Gubernur atau Bupati/walikota melalui Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk Produk Hewan yang berasal dari produksi dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan | 7 Hari |
| 6 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan). | 7 Hari |
| 7 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan). | 7 Hari |
| 8 | Laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya sebagaimana dimaksud pada angka 3,4 dan 5 terdiri atas: | 7 Hari |
| 9 | jumlah produksi atau diimpor per jenis produk | 7 Hari |
| 10 | jumlah dan peredaran | 7 Hari |
| 11 | informasi penarikan produk dan | 7 Hari |
| 12 | hasil uji fisik, biologi dan kimia dari laboratorium terakreditasi | 7 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.