
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202547192
KBLI 202047192, 47914, 47919
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan
Kode & Judul KBLI 2025
47192 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan
Kode & Judul KBLI 2020
47192 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47914 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau selain dengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 2 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.