Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202547111
KBLI 202047111

Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan

Kode & Judul KBLI 2025
47111 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan
Kode & Judul KBLI 2020
47111 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hypermar ket
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Perdagangan Eceran:

• Minimarket

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan perdagangan eceran beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak- anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau misalnya minimarket, supermarket, atau hipermarket.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket atau hypermarket.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
3Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
4Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
3Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
4Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
3Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
4Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
3Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
4Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
3Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
4Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
3Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
4Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
3Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
4Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
4Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
3Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
4Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.-
3Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
4Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
5Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
6Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.-
7Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
8Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.-
3Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
4Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
5Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
6Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.-
7Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
8Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.-
3Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
4Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
5Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
6Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.-
7Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
8Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.-
3Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
4Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
5Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
6Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.-
7Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
8Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis meliputi:
Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi
Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi
Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan
14 Hari
2Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan
Form data Umum dan Khusus unit usaha
14 Hari
3Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
-
4Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
-
5Persyaratan Umum :

Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan14 Hari
2Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan14 Hari
3Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan
14 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
2Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan.
Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan.
7 Hari
2Rancangan label pada kemasan Produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan7 Hari
3Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan dari negara asal yang dibuktikan dengan dokumen:
Sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health)
Fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin)
Fotokopi sertifikat analisis (Certificate of Analysis), dan
Fotokopi sertifikat halal (Certificate of Halal) bagi yang dipersyaratkan.
7 Hari
4Berasal dari Negara dan Unit Usaha yang sudah disetujui pemasukannya7 Hari
5Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan.
Produk hewan yang dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia:
7 Hari
6Rancangan label pada kemasan produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan7 Hari
7Memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan7 Hari
8Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk Hewan yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian7 Hari
9Persyaratan Teknis
Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan teknis untuk:
a. Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri:
Berasal dari unit usaha yang memiliki NKV sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
7 Hari
10Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar.7 Hari
11Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan)7 Hari
12Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan) atau7 Hari
13HACCP/ISO 22000/BRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha7 Hari
14Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti7 Hari
15Alur proses produksi7 Hari
16Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik
Indonesia:
Profil perusahaan
7 Hari
17Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar.7 Hari
18Surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan7 Hari
19Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan)7 Hari
20Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22OOOIBRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha7 Hari
21Produk hewan yang diproduksi di luar negeri:
Profil perusahaan pengimpor
7 Hari
22Surat perjanjian kerja sama jika produk diproduksi oleh pihak lain (toll manufacturing)7 Hari
23Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar7 Hari
24Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan)7 Hari
25Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan)7 Hari
26Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22OOOIBRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha7 Hari
27Alur proses7 Hari
28Persyaratan Administrasi Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri
Profil perusahaan
7 Hari
29$77-
30Persyaratan Umum :

Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini
-
31Persyaratan Khusus :

Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan

Nomor kontrol veteriner

Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi

Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas

Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan

Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1hasil uji fisik, biologi dan kimia dari laboratorium terakreditasi7 Hari
2informasi penarikan produk dan7 Hari
3jumlah dan peredaran7 Hari
4jumlah produksi atau diimpor per jenis produk7 Hari
5Laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya sebagaimana dimaksud pada angka 3,4 dan 5 terdiri atas:7 Hari
6Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan).7 Hari
7Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan).7 Hari
8Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Gubernur atau Bupati/walikota melalui Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk Produk Hewan yang berasal dari produksi dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan7 Hari
9Pencantuman nomor Registrasi pada label dan kemasan harus mudah dibaca dan menggunakan bahan yang tidak mudah lepas, tidak mudah luntur, serta tidak mudah rusak7 Hari
10Mencantumkan nomor registrasi Produk Hewan pada label dan kemasan7 Hari
11Laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya sebagaimana dimaksud pada angka 3,4 dan 5 terdiri atas:
jumlah produksi atau diimpor per jenis produk
jumlah dan peredaran
informasi penarikan produk dan
hasil uji fisik, biologi dan kimia dari laboratorium terakreditasi
7 Hari
12$797 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.-
2Melaporkan penghentian uji klinik.-
3Melaporkan berakhirnya uji klinik-
4Melaporkan progres uji klinik.-
5Melaporkan efek samping obat yang serius.-
6Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana peredaran-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik, Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisonal, atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
3Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
3Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Khusus untuk Perubahan Administrasi :

Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).

Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)

Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau

Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
-
3Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan-
4Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika-
5Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika-
6Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan-
7Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal-
8Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika-
9Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.-
2Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
2Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
3Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
3Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
3Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.