Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546902
KBLI 202046900

Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan

Kode & Judul KBLI 2025
46902 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan
Kode & Judul KBLI 2020
46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar K3L-
2Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun-
3Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar K3L-
2Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun-
3Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar K3L-
2Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun-
3Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
4PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar K3L-
2Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun-
3Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Menerapkan standar K3L-
3Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
4Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Menerapkan standar K3L-
3Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
4Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Menerapkan standar K3L-
3Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
4Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan-
2Menerapkan standar K3L-
3Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil-
4Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki-
5Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.-
6Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri-
7Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum

Pelaku Usaha yang dapat mendaftarkan pakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan pembuatan Pakan dan/atau memasukkan Pakan dengan maksud untuk diedarkan

Pelaku usaha dalam memperoleh nomor pendaftaran pakan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP secara daring
-
2$77-
3Perjanjian kontrak8 Hari
4Jenis bahan pakan yang digunakan dan persentase8 Hari
5Jenis pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan.
Pakan Impor
8 Hari
6A. Pakan Dalam Negeri
Usaha Besar
Sertifikat Iulus pengujian
Sertifikat Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) Tipe A
Contoh label
Jenis Bahan Pakan yang digunakan dan persentase
Jenis pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan
8 Hari
7Usaha Menengah
Sertifikat lulus pengujian
Minimal sertifikat Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) Tipe B
Contoh label
Jenis bahan pakan yang digunakan dan persentase
Jenis pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan.
8 Hari
8Usaha Kecil
Sertifikat lulus pengujian
Minimal sertifikat Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) Tipe C
Contoh label
Jenis bahan pakan yang digunakan dan persentase
Jenis pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan.
8 Hari
9Usaha Mikro
Sertifikat lulus pengujian
Minimal sertifikat Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) Tipe D
Contoh label
Jenis bahan pakan yang digunakan dan persentase
Jenis pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan.
Pendaftaran Pakan Kontrak (Toll Manufacturing)
8 Hari
10Sertifikat lulus pengujian8 Hari
11Sertifikat CPPB produsen pakan penerima kontrak (Type A) untuk non UMKM dan minimal Type B untuk UMKM8 Hari
12Contoh label8 Hari
13Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang ditunjuk Negara Asal8 Hari
14Certificate Good Manufacturing Practices (GMP) dari Negara Asal8 Hari
15Contoh label8 Hari
16Jenis bahan pakan yang digunakan dan persentase8 Hari
17Jenis pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan8 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan produksi pakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Tidak menggunakan hormon sintetik pada pakan
8 Hari
2Melaporkan produksi pakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya8 Hari
3Tidak menggunakan hormon sintetik pada pakan8 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.